Daftar Login

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

biaya isbat nikahMenurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ada kalanyaBahwa biaya Tarif · Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 · Biaya prosesATK Rp 75.000,00 · Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas