biro jasa sim jakarta baratJAKARTA, - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (), yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktuUntuk saat ini kami melayani antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Silahkan hubungi kami, kami siap melayani anda.