biro jasa sim jakarta baratJAKARTA, - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (), yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktuBIRO JASA SIM JAKARTA Area Pembuatan: Jakarta-Bogor-Tangerang-Depok-Bekasi Melayani : AC-B1-B2