makelar 33Makelar adalah seseorang yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam transaksi suatu bisnis. Fokus utama dari makelar adalah memfasilitasiMakelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa