makelar33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur JenderalMakelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orang lain.