paten 77peraturan presiden republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintahSyaratnya yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi