pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma. Norma merupakan seluruh kaidah & peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Adapun sanksi yang diterapkan